Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama
anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan
kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana
industri berkembang dg pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak
negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis.
Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
§ 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU
No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual
Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
§ 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
§ 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama
di Tasikmalaya
§ 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
§ 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
§ 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini
juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
§ 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian.
§ Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam
dan Koperasi.
Pengertian Koperasi,
Gotong Royong, dan Tolong-menolong
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai
pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti
kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu
social, aspek hukun dan pandangan anthropologi. Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu
kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris
disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi
berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis
(formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of
the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai
kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan
sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan
hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua
buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi UU No.
25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social
adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang
merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan
koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya. Berikut adalah penjabaran
mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan
bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain
(mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang
lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan
pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam
keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu
anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara
demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota
tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal
yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau
modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja.
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang
dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan
kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan
gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan,
wilayah, nasional dan antarabangsa.
Organisasi dan
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
(empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer
harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus
mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan,
keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan
Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk
dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau
alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol
sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan
koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam
mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote)
sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi
ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style),
manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di
mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam
mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan
usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan
yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat
Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian,
Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi
maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan
oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi
Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan
Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan
kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerjaTata Cara
Pendirian Koperasi
Rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan
sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif.
Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya
interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job
description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen
mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen
koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan
yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat
Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian,
Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi
maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan
oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi
Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan
Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan
kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerjaTata Cara
Pendirian Koperasi
Bentuk dan Kedudukan
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi
Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder)
dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang
diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas
(PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan
Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud
dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan
kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan
pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
3. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat
Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat
itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan
keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya,
menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi
Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
4. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat
Anggaran Dasar Koperasi.
5. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para
pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
Ø 2(dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai
cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
Ø Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø Surat bukti penyetoran modal.
Ø Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung
pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi
yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam
wilayah Kabupaten/Kodya.
Ø Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder
yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan
Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun
koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Ø Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya
berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
Ø daftar nama pendiri;
Ø nama dan tempat kedudukan;
Ø maksud dan tujuan serta bidang usaha;
Ø ketentuan mengenai keanggotaan;
Ø ketentuan mengenai Rapat Anggota;
Ø ketentuan mengenai pengelolaan;
Ø ketentuan mengenai permodalan;
Ø ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
Ø ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
Ø ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan
Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat
Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar
yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi
dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh
pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.