Menurut UU no. 7
/ 1992:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal
– hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib
dirahasiakan.
Pengecualian
terhadap rahasia bank, meliputi:
1. Untuk kepentingan bank
2. Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
5. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
6. Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang
tertulis.
7. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Adapun sanksi
terhadap pelanggaran aturan rahasia bank, antara lain:
- Sanksi bagi barang siapa yang memaksa memberi keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda Rp 10.000.000.000,00,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00,- (Dua Ratus Miliar Rupiah).
- Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafiliasi memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 8.000.000.000.00,- (Delapan Miliar Rupiah)
- Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
Salah satu contohnya yaitu kasus Bank
Century yang amat sensasional, sedemikian sehingga sebagian besar energi negara
terkuras untuk menyelesaikannya. Dalam rangka pengungkapan fakta, Panitia
Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah meminta
data/keterangan tentang sejumlah besar mantan nasabah Bank Century kepada Bank
Mutiara (nama baru Bank Century setelah diambil alih oleh pemerintah).
Sayangnya, permintaan DPR ini tidak dapat dilayani Bank Mutiara karena bank ini
tidak ingin melanggar ketentuan mengenai rahasia bank. DPR akhirnya meminta
saran kepada Mahkamah Agung agar data yang diharapkan dapat diperolehnya. Pada
akhirnya, data yang diharapkan diperoleh Pansus Angket Century melalui sebuah
penetapan pengadilan. Contoh kasus Bank Century di atas memperlihatkan betapa
sulitnya menerobos ketentuan mengenai rahasia bank. Bank Mutiara tidak dapat
dipersalahkan atas dasar tindakan non-kooperatifnya yang tidak mau memberikan
data yang diminta Pansus Angket Century, karena tindakan itu dilakukan atas
dasar kepatuhannya kepada ketentuan mengenai rahasia bank. Padahal publik
menghendaki adanya kejelasan tentang kasus Bank Century. Dengan demikian, pihak
mana yang harus dipersalahkan? Solusi apakah yang diperlukan untuk memecahkan
masalah ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar