Pengertian Teori Antrian
Antrian pada dasarnya harus menunggu sesuai
dengan susunan dalam waktu sejenak untuk menunggu pelayanan. Pada setiap
organisasi atau perusahaan terdapat berbagai contoh/ alternative dari beberapa
proses yang menimbulkan atau menggambarkan garis tunggu (waiting lines). Adakalanya beberapa garis tunggu terjadi
apabila beberapa konsumen, karyawan, komponen mesin-mesin atau unit harus
menunggu pelayanan. Karena fasilitas pelayanan yang ada (terbatas) sedang
melayani yang lainnya, sehingga tidak mungkin memberikan service secara
serentak saat yang sama.
Dalam istilah Pelopor dan pencetus terori antrian adalah A.K.erlang seorang
ahli matematika berasal dari negara Denmark. Pada tahun 1909, ia telah
mengadakan percobaan-percobaan untuk mengatasi masalah lalu lintas telepon
ditempat ia bekerja. Ia mencoba meneliti dengan menggunakan teori antrian ini,
terutama mengatasi fluktuasi permintaan terhadap fasilitas atau perlengkapan
switcher telepone. Hingga sebelum berakhir perang dunia ke II penemuan tersebut
makin berkembangkan dan dijelaskan pada berbagai masalah yang muncul yang
berkaitan dengan antrian atau melewati garis tunggu.
Chase dan Aquilano dalam bukunya Production
Operation Management (1998; 282) memberikan
didefinisi kan bahwa apabila ada beberapa kedatangan nasabah pada
suatu fasilitas pelayanan yang memberikan pelayanan yang sama, maka pada
saat itu muncul antrian.
Antrian itu dapat diartikan bahwa harus sesuai dengan susunan kedatangan atau
mengisi formulir, sehingga nasabah yang akan dilayani sesuai dengan urutan yang
membutuhkan pinjaman kredit pada perusahaan.
Martono dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2003 : 170) menyatakan
bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu
barang yang bergarak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh
orang lain atas namanya. Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat ditarik
beberapa kesimpulan bahwa :
1. Perum
pegadaian mengharapkan antri nasabah sesuai dengan nomor formulir.
2. Displin
waktu yang telah ditetapkan harus dipatuhi oleh nasabah
3. Gadai
sebenarnya menyerahkan barang bergerak kepada seorang yang atas namanya kepada orang
untuk memperoleh fasilitas kredit
4. Barang
yang digadaikan harus disesuaikan dengan nilai barang yang di
gadaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar