Rabu, 30 Oktober 2013

RAHASIA BANK

Menurut UU no. 7 / 1992:

Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal – hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.

Pengecualian terhadap rahasia bank, meliputi:
1.      Untuk kepentingan bank
2.      Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank
3.      Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
4.      Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
5.      Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
6.      Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang tertulis.

7.      Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran aturan rahasia bank, antara lain:
  1. Sanksi bagi barang siapa yang memaksa memberi keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda Rp 10.000.000.000,00,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00,- (Dua Ratus Miliar Rupiah).
  2. Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafiliasi memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 8.000.000.000.00,- (Delapan Miliar Rupiah)
  3. Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
     Salah satu contohnya yaitu kasus Bank Century yang amat sensasional, sedemikian sehingga sebagian besar energi negara terkuras untuk menyelesaikannya. Dalam rangka pengungkapan fakta, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah meminta data/keterangan tentang sejumlah besar mantan nasabah Bank Century kepada Bank Mutiara (nama baru Bank Century setelah diambil alih oleh pemerintah). Sayangnya, permintaan DPR ini tidak dapat dilayani Bank Mutiara karena bank ini tidak ingin melanggar ketentuan mengenai rahasia bank. DPR akhirnya meminta saran kepada Mahkamah Agung agar data yang diharapkan dapat diperolehnya. Pada akhirnya, data yang diharapkan diperoleh Pansus Angket Century melalui sebuah penetapan pengadilan. Contoh kasus Bank Century di atas memperlihatkan betapa sulitnya menerobos ketentuan mengenai rahasia bank. Bank Mutiara tidak dapat dipersalahkan atas dasar tindakan non-kooperatifnya yang tidak mau memberikan data yang diminta Pansus Angket Century, karena tindakan itu dilakukan atas dasar kepatuhannya kepada ketentuan mengenai rahasia bank. Padahal publik menghendaki adanya kejelasan tentang kasus Bank Century. Dengan demikian, pihak mana yang harus dipersalahkan? Solusi apakah yang diperlukan untuk memecahkan masalah ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar