Isu Seputar Etika Komputer
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu
baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari
permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan
komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan
teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan
komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.
Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator,
perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh
terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara.
Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan
efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal
dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on
Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat
internet.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka
lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafisdan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang
sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai
etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berhak.
Etika
Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna
komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat
sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara
lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi
komputer menjadi kurikulum wajib di
sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar,
mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program
komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu
pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business
Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan
ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam
dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik
Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun
1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk
melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan
komputer di Indonesia.http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar