Minggu, 20 Januari 2013

Premanisme: ‘Budaya Alami’ atau ‘Bencana Abadi’?

Premanisme: ‘Budaya Alami’ atau ‘Bencana Abadi’?
Pendahuluan
Globalisasi sekarang ini memiliki berbagai dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas baik dampak negatif maupun dampak positif. Dampak – dampak tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat dalam setiap sendi kehidupan. Berbagai macam dampak negatif maupun positif dari perkembangan globalisasi yang semakin pesat menyebabkan setiap aspek kehidupan masyarakat terkena imbasnya. Aspek sosial, ekonomi, agama dan budaya setiap lapisan masyarakat secara tidak langsung terkena dampak dari globalisasi.
Seiring dengan perkembangan dan pembangunan yang demikian cepat sebagai dampak dari globalisasi, munculah fenomena premanisme sebagai salah satu dampak negatif yang terjadi secara tidak langsung dari perkembangan globalisasi. Premanisme semakin berkembang secara cepat khususnya di daerah perkotaan yang memiliki arus perkembangan dan pembangunan yang semakin pesat. Premanisme merupakan suatu tindakan kejahatan yang meresahkan keamanan masyarakat serta menganggu ketertiban umum dan memberikan pengaruh yang negatif bagi kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Terdapat beberapa faktor penyebab munculnya tindakan anarkis ataupun premanisme di negara ini antara lain, faktor mendasar yaitu penerapan ideologi sekularisme kapitalis, faktor kedua adalah ekonomi yang memiliki pengaruh besar dalam terbentuknya aksi premanisme,  faktor ketiga karena penegakan hukum yang lemah, dan faktor keempat lemahnya sistem hukum yang tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindakan premanisme.
Perilaku premanisme di kota – kota yang memiliki perkembangan arus globalisasi yang sangat pesat dapat dikatakan sangat tinggi. Meningkatnya angka kriminalitas di kota – kota besar dengan arus globalisasi yang tinggi menyebabkan perilaku premanisme semakin marak. Dengan bermunculnya kelompok – kelompok preman, sangat jelas telah menebar ancaman ketakutan dan keresahan di kalangan masyaraktat. Karena dalam aksinya mereka tidak segan – segan berlaku sadis sampai dengan  tega membantai korban tanpa rasa kemanusiaan. Dan hal ini sangat jelas – jelas merupakan tantangan bagi pemerintah yang secepatnya harus diselesaikan, khususnya aparat penegak hukum untuk dapat memulihkan keamanan dan ketentraman yang udah semakin langka dirasakan oleh masyarakat. Akan tetapi, dalam kenyataannya para penegak hukum ini dalam melaksanakan tugasnya, disinyalir hanya setengah hati bahkan terkesan membiarkan. Tidak salah bila kemudian muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum sengaja membiarkan bahkan memelihara, karena para aparat penegak hukum mendapat ‘setoran’ dari kelompok  kelompok preman terebut.
Dalam menjalankan  aksi, premanisme cenderung dilakukan secara keroyokan dalam suatu kelompok, bahkan premanisme yang dilakukan dalam suatu kelompok dapat dilakukan secara rapi dan terorganisir dibandingkan aksi perseorangan yang sering dilakukan secara dadakan. Lahan aksi bagi para pelaku premanisme tidak hanya terbatas di perempatan jalan atau di pasar dan terminal, melainkan sudah merambah ke seluruh aspek kehidupan termasuk pemerintah.
Fenomena yang terjadi saat ini, kelompok – kelompok preman yang terorganisir sudah ‘dilegalisasikan’ keberadaannya oleh pemerintah dalam bentuk organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan dan sering dimanfaatkan ‘jasa’ nya oleh para pengusaha, artis, politikus hanya untuk memudahkan mereka dalam pencapaian karir dan dijadikan sebagai tameng, sebagai body guard (pengawal pribadi) atau sebagai debt collector (tukang tagih) bahkan sebagai pembunuh bayaran.
Sejak zaman pemerintahan orde baru, premanisme menjadi suatu hal yang banyak  dibicarakan dan dikaitkan dengan kekerasan sosial. Premanisme yang berkembang sekarang ini tidak hanya dilakukan oleh seseorang atau segelintir orang saja, akan tetapi premanisme saat ini telah dilakukan dalam suatu kelompok maupun organisasi yang sistematis. Ironisnya, bentuk premanisme yang dilakukan dalam kelompok atau organisasi tidak hanya dilakukan di kalangan  masyarakat, tetapi juga dilakukan dalam lingkungan organisasi pemerintah ataupun swasta. Premanisme di zaman pemerintahan orde baru ketika peristiwa 1998 membuktikan bahwa premanisme sudah ada dan menjadi alat bagi pemerintahan sendiri. Didalam pemerintahan sendiri hingga saat ini sangat sulit untuk menuntaskan permasalahan ini. Karena dalam tubuh pemerintahan sendiri telah dirasuki oleh gaya – gaya premanisme. Bagaimana tidak, praktik korupsi, manipulasi, suap hingga sikap arogan merupakan bagian yang sangat melekat dari keseharian mereka.
Ketidakseimbangan sosial dan ekonomi yang semakin besar menjadi salah satu alasan utama mengapa di negara kita ini menjadi lahan yang subur bagi tumbuh berkembangya premanism. Ketidak – mampuan pemerintah dalam menciptakan stabilitas ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial juga mengakibatkan timbulnya rasa pesimis masyarakat yang memandang skeptis bahkan apatis terhadap penyelesaian masalah premanisme. Rasa ketidakpercayaan masyarakat juga muncul akibat sendi – sendi pemerintahan yang sudah dianggap biasa terdapat aksi premanisme dalam menjalankan kegiatan kesehariannya.
Berdasarkan pemaparan diatas, telah dijelaskan beberapa penyebab premanisme dan dampak – dampak dari semakin maraknya perilaku premanisme. Pertanyaan yang mengusik hati sanubari kita sebagai masyarakat adalah ‘Sampai kapan premanisme ini akan terus dibiarkan ?’. Tentunya apabila tidak dilakukan upaya pemberantasan premanisme secara sadar oleh seluruh lapisan masyarakat dan aparat hukum maka premanisme akan menjadi semakin berbahaya dan menguasai setiap sendi kehidupan.  Premanisme yang marak di Ibukota dan beberapa kota besar lainnya telah menjadi sesuatu yang wajar dan dianggap biasa. Dari kalangan masyarakat kecil dan warga sipil, hingga tingkat organisasi swasta maupun instansi pemerintah terdapat perilaku – perilaku premanisme dalam aktivitas keseharian ketika menjalankan peranan tugasnya. Premanisme yang telah mengakar dari tatanan lapisan masyarakat terendah hingga tertinggi seakan telah menjadi warisan turun temurun yang tertanam dalam darah – daging individu – individu. Sehingga tidak heran apabila premanisme dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai ‘Budaya yang Alami’ dan sebagian lagi mengganggap sebagai ‘Bencana yang Abadi’.
Pengertian Premanisme
Premanisme (berasal bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran) adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok/seseorang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.
Preman termasuk kata benda yang mempunyai banyak arti, menurut pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia :
1. sebutan kepada orang jahat (penodong, perampok, pemeras, dsb)
2. partikelir, swasta
3. bukan tentara; sipil (ttg orang, pakaian, dsb)
4. kepunyaan sendiri (ttg kendaraan dsb); orang preman , orang sipil, bukan militer; mobil preman , mobil pribadi (bukan mobil dinas); pakaian preman , bukan pakaian seragam militer.
Menurut Tamrin Amal Tamagola, seseorang sosiolog berpendapat, preman dalam beberapa macam jenis dalam artikelnya di Kompas edisi 1 Maret 2012 :
1. Preman politik, hukum dan keamanan: aktivitas mereka legal dalam berbagai lembaga negara, jaksa, hakim, pengacara, berseragam coklat berekening gendut, dan politisi di parlemen serta di kantor DPP Parpol
2. Preman Sosial: orang berjubah, berseragam jawara, dipersatukan dalam ormas, kelahirannya dibidani preman politik dan keamanan
3. Preman Ekonomi: terdiri dari pemuda pemudi putus sekolah dan penganggur dari seluruh Indonesia yang tidak kebagian kue pembangunan sejak era Orde Baru. Modal mereka adalah nyali dan kekuatan fisik.
Fenomena preman di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan  kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut.
Contoh:
· Preman di terminal bus yang memungut pungutan liar dari sopir-sopir, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati terminal.
· Preman di pasar yang memungut pungutan liar dari lapak-lapak kakilima, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap dirusaknya lapak yang bersangkutan.
Selain itu, sering terjadi perkelahian antar preman karena memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Berdasarkan macam tingkatannya, premanisme dibagi menjadi 3 macam yaitu :
1. Premanisme tingkat profesional.
Premanisme yang dilakukan dengan cara terorganisisr dan berlindung dibawah organisasi masyarakat atau partai politik dan difasilitasi dengan dana yang memadai. premanisme jenis ini biasanya sangat sulit diberantas, karena mendapat perlindungan dari kelompok yang mempunyai hubungan politik dengan sebagain oknum pejabat pemerintah. Premanisme dalam tingkat ini bercirikan ‘berseragam’ dan tidak seperti preman – preman jalanan. Preman dalam tingkat profesional ini umumnya disewa dan dibayar oleh sebuah lembaga atau instansi tertentu untuk merampas sesuatu yang berharga dari masyarakat dengan politik tipu daya.
2. Premanisme tingkat amatir.
Premanisme yang terdiri dari beberapa orang atau bergabung dalam sebuah kelompok yang memeras atau meminta ‘setoran’ kepada para pedagang, supir, pembeli dan masyarakat kecil di tempat – tempat umum seperti stasiun, pasar, dan terminal.
3. Premanisme tingkat bulu atau kelas teri.
Premanisme tingkat ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang kehilangan pekerjaannya akibat PHK atau yang tidak memiliki pekerjaan, yang disebut pengangguran. Para pelaku premanisme tingkat ini, umumnya melakukan tindak premanisme hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya.
Preman di Indonesia makin lama makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antar preman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi setoran.
Dampak Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan. Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif  seperti :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5. Mengakibatkan trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari fenomena tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan keresahaan dimasyarakat dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
KESIMPULAN
Baik perilaku premanisme maupun preman (yang melakukan tindakan premanisme) perlu mendapatkan perhatian khusus oleh semua lapisan masyarakat dan aparat hukum karena dampak – dampak dari premanisme sangat meresahkan masyarakat dan tidak dapat ditolerir. Premanisme dikatakan sebagai suatu dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari globalisasi dan penataan kehidupan yang tidak seimbang di berbagai aspek. Dampak nyata yang dirasakan masyarakat sekarang bahwa premanisme itu tidak  pernah  membawa manfaat bagi kehidupan terutama pertumbuhan atau kemajuan suatu daerah tertentu. Premanisme yang semakin marak di beberapa tempat, di Indonesia khususnya ibukota Jakarta, hanya menimbulkan berbagai permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat.
Premanisme yang semakin marak di ibukota ini, tidak hanya dilakukan secara individual oleh para pelaku tetapi juga dilakukan secara berkelompok dengan tatanan yang rapi dan sistematis dengan pembagian ‘jatah penghasilan’ yang telah ditentukan. Premanisme yang dilakukan berkelompok sekarang ini semakin marak dari waktu ke waktu, bahkan telah menjalar ke organisasi – organisasi swasta swasta maupun pemerintah yang berkedok pelayanan publik.
Salah satu solusinya adalah pemberantasan premanisme dengan adanya kesadaran dan kerjasama dari semua pihak yaitu masyarakat umum dan aparat pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif yang muncul dari premanisme dan mengurangi munculnya preman – preman dan perilaku premanisme. Selain itu, pemerintah yang memiliki peranan sebagai penata dan penyeimbang kehidupan masyarakatnya dan bertanggung jawab terhadap kehidupan masyarakatnya di setiap aspek kehidupan haruslah memperhatikan masyarakatnya di setiap tatanan sosial masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan mengurangi jurang – jurang pemisah tatanan sosial dalam masyarakat merupakan langkah yang harus diambil pemerintah dalam meminimalisir masalah premanisme ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar